Tampilkan postingan dengan label KUP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUP. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 November 2014

Kapan saat terutang PPh Pasal 23?

Ada sebuah pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai pemotongan PPh Pasal 23. Wajib Pajak ini berkewajiban membayarkan jasa managemen (management fee) kepada pihak ketiga. Dan pembayaran management fee ini seharusnya dibayarkan tiap bulan. Tetapi kenyataaannya management fee dibayarkan secara sekaligus meliputi beberapa bulan yang telah lewat. Lalu kapan seharusnya atas management fee terutang PPh Pasal 23? . 

Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan :
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

                a. dibayarkannya penghasilan;
                b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
                c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

Menurut penjelasan dari pasal ini saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau  jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" :

a.untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan  Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b.untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan       setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.


Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Selasa, 05 Maret 2013

SURAT KETERANGAN FISKAL


Bulan-bulan ini instansi Pemerintah sudah mulai melaksanakan tender untuk pengadaan barang/jasa. Bagi perusahaan yang ingin mengikuti proses tender tersebut, tentunya diwajibkan memenuhi persyaratan-persyaratan dari instansi yang bersangkutan. Dan Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah sesuatu yang biasanya wajib disertakan. Pada kesempatan kali ini saya selipkan beberapa ketentuan dan persyaratan serta bentuk formulir SKF tersebut. Aturan yang mengatur tentang SKF ini sebetulnya sudah lama, yaitu terakhir diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor : Per-69/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 yang merubah aturan terdahulu yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. Akan tetapi masih banyak WP yang belum mengetahuinya, apalagi yang baru pertama kali mengikuti tender di instansi Pemerintahan.
SKF menurut Per-69/PJ./2007 adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Bagi Wajib Pajak, Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah. Untuk mendapatkan SKF tersebut WP harus mengajukan surat permohonan SKF kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana WP terdaftar dengan menggunakan format sesuai Lampiran I Per-69/PJ./2007 sebagaimana tersebut dibawah ini.
                                                                                              

FORMAT PERMOHONAN SKF


KOP SURAT

Nomor          :
Lampiran      :
Hal               :  Permohonan Surat Keterangan Fiskal


Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak..........1)

I.       Identitas Wajib Pajak
          1.       Nama           : .......... (2)
          2.       NPWP           : .......... (3)
          3.       Alamat         : .......... (4)

II.      Laba/rugi Perusahaan Tahun Terakhir
Uraian
Tahun Pajak 20…
1
2
1.       Laba komersial
          Koreksi untuk menghitung PPh :
          + Jumlah koreksi positif
          - Jumlah koreksi negatif
          Penghasilan Kena Pajak
2.       Tanggal SPT PPh dimasukkan


III.     Pembayaran Pajak Tahun Berjalan
          Bulan..........s.d. Bulan..........
Jenis Pajak
(PPh Pasal 21/22/23/25/26/4(2)/Final, PPN & PPnBM)
Jumlah Pajak yang harus Dibayar
Tanggal Pembayaran Lunas
1
2
3




IV.     Pembayaran Ketetapan Pajak
Tahun Pajak
Jenis Pajak
Jenis Ketetapan
Pajak
Jumlah Pajak Yang Harus dibayar
Tanggal pembayaran Lunas
1
2
3
4
5






V.       Pembayaran atas SPPT/STTS PBB Tahun Terakhir menurut Wajib Pajak (Semua Objek di Pusat atau Cabang)
Tahun Pajak
 Alamat Objek PBB
Jumlah PBB yang harus Dibayar
Tanggal Pembayaran Lunas
1
2
3
4




 
                                                                                                        .............. (5)
                                                                                                         ................(6)



                                                                                                        ................. (7)
                                                                                                        ................. (8)


Berikut saya sampaikan petunjuk pengisiannya.

Petunjuk Pengisian Permohonan Surat Keterangan Fiskal


1.       Formullir ini digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal

2.       Penjelasan Pengisian :
          Angka (1)                                 diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar
          Angka (2) s.d. (4)                      diisi dengan nama Badan Usaha, NPWP, dan alamat pemohon
          Angka (5)                                 diisi nama tempat dan tanggal permohonan dibuat
          Angka (6)                                 diisi nama Badan Usaha permohonan dibuat
          Angka (7)                                 diisi tanda tangan pemohon
          Angka (8)                                 diisi nama jelas pemohon

          Angka Romawi II
        Kolom 2                                diisi dengan tahun pajak dan laba yang diperoleh maupun tanggal pemasukan SPT Tahunan PPh untuk tahun terakhir sebelum saat pengajuan permohonan.
                                                         Jumlah koreksi positif adalah koreksi yang menambah Penghasilan Kena Pajak, sedangkan yang dimaksud koreksi negatif ialah koreksi yang mengurangi Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan neraca rekonsiliasi menurut laporan keuangan pemohon dibandingkan dengan penghitungan menurut ketentuan UU Pajak Penghasilan.
                                                       Baik koreksi positif maupun koreksi negatif dirinci untuk setiap tahun pajak pada Lampiran II.

          Angka Romawi III
          Kolom 1                                    diisi dengan PPh Pasal 21/22/23/25/26/4 (2)/Final, PPN & PPnBM
          Kolom 2                                       diisi dengan jumlah pembayaran pajak yang telah disetor untuk setiap jenis pajak dalam tahun berjalan
          Kolom 3                                  cukup jelas

          Angka Romawi IV
          Kolom 1 dan 2                        cukup jelas
       Kolom 3                                    diisi dengan jenis ketetapan pajak, misalnya SKPKB, SKPKBT,                                
                                                       dan STP
          Kolom 4                                    diisi dengan besarnya masing-masing pajak yang masih harus dibayar yang tertera pada masing-masing jenis ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada kolom 3
          Kolom 5                                    cukup jelas

          Angka Romawi V
          Kolom 1                                    cukup jelas
          Kolom 2                                    diisi dengan alamat Objek sesuai dengan SPPT
          Kolom 3                                    diisi dengan besarnya PBB yang harus dibayar sesuai dengan STTS
          Kolom 4                                    cukup jelas




PERSYARATAN SKF

Untuk mendapatkan SKF tersebut, Wajib Pajak wajib memenuhi persyaratan :
            1.        tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
            2.        mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh di atas dan Koreksi Positif dan Negatif untuk Penghitungan Fiskal, seperti dibawah ini :


KOREKSI POSITIF DAN NEGATIF UNTUK PENGHITUNGAN FISKAL


Nomor Urut
Uraian Pos-Pos Laba/ Rugi
Penghitungan Komersial
Penghitungan Fiskal
Koreksi Fiskal
Positif
Negatif
1
2
3
4
5
5






Jumlah





Koreksi omzet untuk menghitung DPP PPN :

Penjualan menurut laporan Keuangan (L/ R)                                             Rp..........
Penyerahan Januari s.d. Desember menurut SPT Masa PPN                        Rp..........
Selisih                                                                                                               Rp..........




Penyebab dari selisih tersebut :
1.  ..........
2.  ..........
3.  dst.




                                                                                                        .........., .......... 20....



                                                                                                        .............ttd............
                                                                                                        Nama Wajib Pajak


DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN

Ketika mengajukan surat permohonan SKF tersebut, WP harus melampirkan dokumen sebagai berikut :
a.                 fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
b.                 fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
c.                  fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak baru.

APABILA SURAT PERMOHONAN TIDAK LENGKAP

            Setelah menerima surat permohonan dimaksud, KPP akan melakukan penelitian termasuk kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan. Apabila ternyata hasil penelitian atas permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, KPP meminta kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih harus  dilengkapi melalui faksimili atau sarana komunikasi lainnya.

JANGKA WAKTU PENERBITAN SKF

KPP wajib menerbitkan SKF untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan atau Surat Penolakan Pemberian SKF paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap.

Rabu, 19 Desember 2012

AGAR TIDAK TERLAMBAT MEMBAYAR DAN MELAPORKAN PAJAK


Suatu saat ada Wajib Pajak (WP) tergopoh-gopoh datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan muka sedih bercampur marah. Selama ini dia merasa sudah merasa benar melakukan kewajiban pajaknya, tetapi ada sebuah surat bernama Surat Tagihan Pajak (STP) mampir ke rumahnya. Surat itu mengatakan kalau dia harus bayar tagihan pajak sekian ribu rupiah. Dia kemudian diterima Account Representative (AR) dan bercerita tentang kasus yang dialaminya. Panjang lebar cerita yang disampaikan dan AR menyimak dengan seksama. Ternyata oh ternyata dia terlambat menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi karena memang tidak tahu kapan batas waktu penyampaian SPT sehingga oleh KPP dikenakan sanksi berupa denda. Kasus semacam ini ternyata sangat lazim dijumpai di seluruh KPP di Indonesia. Akibat ketidaktahuan terhadap sesuatu harus dibayar dengan mengeluarkan biaya dan tentunya tenaga ekstra untuk membayar biaya tersebut. 

Nah agar kita tidak mengalami kasus seperti ini nanti kami sampaikan batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak. Adapun dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.

            Di PMK ini menggunakan kata-kata pembayaran dan penyetoran. Sekilas memang artinya sama. Dan esensinya pun sama yaitu sama-sama mengeluarkan uang untuk pajak. Di PMK tidak dijelaskan apa beda dari kedua kata tersebut. Menurut penafsiran kami kata “pembayaran” digunakan untuk pengeluarkan uang pajak dari kantong sendiri. Kata ini digunakan untuk jenis pajak PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri. Sementara kata “penyetoran” digunakan untuk pengeluaran uang pajak hasil pemotongan atau pemungutan dari pihak lain. Misalkan kita sebagai pemberi kerja yang membayar gaji kepada karyawan. Ketika kita sudah memotong PPh atas gaji tersebut kita wajib “menyetorkan” bukan “membayarkan” ke kas negara. Kata “penyetoran” ini digunakan untuk jenis pajak selain PPh Pasal 25 dan PPh pasal 15 yang dibayar sendiri.

DIMANA KITA BISA MEMBAYAR PAJAK ?

Di masyarakat sering kita dengar kalau mau bayar pajak ya ke kantor pajak. Bahkan media pun kadang latah ikut melakukan pemberitaan seperti itu yang yang sebenarnya sangat menyesatkan masyarakat umum. Sekedar meluruskan hal tersebut bahwa seluruh pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan di kantor pos atau bank persepsi atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, bukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sangat banyak kita jumpai bank persepsi baik di kota besar maupun kota-kota kecil di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak tidak diperbolehkan menerima setoran pajak dari Wajib Pajak.
Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi. SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud dianggap sah  apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN).

DIMANA KITA MELAPORKAN PAJAK?

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan, baik yang melakukan pembayaran pajak tersendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong/Pemungut PPh atau Pemungut PPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Setelah membayar pajak kita masih memiliki kewajiban yaitu melaporkan pajak tersebut. Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak tersendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh atau Pemungut PPN wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke KPP terdaftar. SPT sendiri ada yang berupa SPT Masa dan SPT Tahunan. Semua formulir perpajakan baik SSP maupun SPT bisa kita dapatkan di KPP atau KP2KP terdekat secara gratis.


BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK

Agar memudahkan kita kapan harus membayar atau menyetor, dan melaporkan   pajak, berikut kami susun matriksnya.


SPT TAHUNAN

NO.
JENIS PAJAK
BATAS WAKTU
PEMBAYARAN/PENYETORAN
PELAPORAN SPT
1
SPT PPh Orang Pribadi
Sebelum SPT disampaikan
3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak
2
SPT PPh Badan
4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak


SPT MASA

NO.
JENIS PAJAK
BATAS WAKTU
PEMBAYARAN/PENYETORAN
PELAPORAN SPT
1
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak
  berakhir.
2
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong
3
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong
4
PPh Pasal 23/26 yang dipotong oleh Pemotong
5
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
6
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai
  Pemungut Pajak
7
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat  Pemberitahuan Masa,
Pada akhir Masa Pajak terakhir.
8
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa,
Sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
9
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh WP
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
10
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
11
PPh Pasal 25
12
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri
Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
13
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
14
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah
15
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai
  Pemungut PPN
Tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
  berakhir.
16
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
17
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
Bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
-
18
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea
  dan Cukai
Harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan  pajak.
Pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
19
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara
Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau  belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan
ditandatangani oleh bendahara.
14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir
20
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat
  Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor  Pelayanan Perbendaharaan Negara.
-

Bagaimana jika tanggal jatuh tempo tersebut bertepatan dengan hari libur? Dalam Pasal 3 Ayat (1) Permenkeu No.184/PMK.03/2007,disebutkan : “Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan padahari kerja berikutnya.               Hari libur nasional sebagaimana dimaksud termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional.”
Lalu bagaimana jika batas akhir pelaporan tersebut bertepatan dengan hari libur? Dalam Pasal 8 Ayat (2) Permenkeu No.184/PMK.03/2007,disebutkan “Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional sebagaimana dimaksud termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Demikian mudah-mudahan bermanfaat dan yang penting jangan sampai kita tidak mengetahui ataupun lalai dalam membayar ataupun melaporkan pajak sehingga nantinya akan merugikan diri sendiri.